Pernahkah anda melihat seorang bayi yang lahir dengan ukuran hanya seberat sebotol air mineral ukuran sedang dan hidup? Kami pernah. Pernahkah anda menjumpai seorang ibu nifas dengan kadar hemoglobin sepertujuh kadar hemoglobin normal dan hidup? Kami menolongnya. Pernahkah anda frustasi dengan sepuluh bayi berat badan lahir rendah memperebutkan dua inkubator? Kami menjadi bagian dari solusinya.

Semua orang di Indonesia setuju bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah daerah terpencil. Walau demikian, hampir tidak ada orang yang mau pergi ke sana, melihat situasi nyatanya, mencoba mencari solusi, dan menerapkan solusinya. Perkembangan pelayanan kepada ibu hamil, ibu nifas, dan bayi di NTT sampai saat ini nampaknya akan bermuara pada gagalnya Indonesia mencapai target angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) sesuai millennium development goals (MDG).

Strategi luar biasa dipilih oleh Provinsi NTT dalam mengejar ketinggalan dalam pencapaian target MDG. Strategi luar biasa itu adalah revolusi kesehatan ibu dan anak (Revolusi KIA). Revolusi KIA menetapkan seluruh ibu hamil harus melahirkan di sarana pelayanan kesehatan yang memadai. Revolusi KIA ini melahirkan solusi kontrak sumber daya manusia klinik (clinical contracting-out) dengan brand khusus sister hospital.

Salah satu dari enam pasang sister hospital tersebut adalah RSUD Ende di pulau Flores dengan RS Panti Rapih dari Yogyakarta. Ini adalah satu-satunya pasangan yang melibatkan rumah sakit swasta. Kebetulan penulis menjadi salah satu tim yang ikut berperan di dalam sister hospital ini.

Sebenarnya ada empat hal yang menjadi cakupan pelayanan utama kegiatan sister hospital. Keempatnya adalah pelayanan obstetri neonatus komprehesif (PONEK) 24 jam, pembinaan sistem rujukan Puskesmas ke RSUD maupun sebaliknya, capacity building dan persiapan pendidikan spesialisasi. Kegiatan ini sudah dimulai sejak Agustus 2010 dan sudah diperpanjang sampai dengan Juli 2012.

Sister hospital kami bersandar pada semangat pendampingan sejak awal. Mendampingi berarti berjalan bersama. Bukan berjalan di belakang untuk mendorong, juga bukan berjalan di depan untuk menarik. Mendampingi berarti bergandengan tangan dan berjalan bersama. Menapaki batu dan tanah bersama. Pelayanan medis, keperawatan, dan penunjang medis dipikirkan dan dikerjakan bersama untuk mendukung sistem pelayanan PONEK 24 jam. Pendampingan berfokus pada empat hal, yaitu manajemen rumah sakit, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan budaya kerja.

Sering orang bertanya bagaimana kami bisa bekerja tanpa sarana yang memadai? Kalau ini pertanyaannya, di mana-mana juga ada. Di RSUD Ende, kami berusaha membalik pertanyaan ini menjadi, “Dengan sarana seperti ini, apa yang bisa saya lakukan sehingga pelayanan optimal?” Ternyata banyak yang bisa dilakukan. Kesadaran akan pentingnya cuci tangan, misalnya. Kesadaran ini mendorong beberapa perawat mengumpulkan handuk bekas yang sudah robek atau rusak di rumah, memotongnya seukuran serbet, dan menumpuknya di samping wastafel sehingga setiap orang yang cuci tangan akan mendapatkan serbet kering.

Contoh peran serta aktif lain adalah soal inkubator. Jumlah inkubator kurang, sementara bayi dengan berat badan lahir rendah banyak. Apa yang dilakukan? Selain memperbaiki dan merawat inkubator yang rusak, boks bayi biasapun dimodifikasi sehingga berfungsi sebagai inkubator. Caranya? Dengan menambahkan lampu di atasnya. Sederhana, tidak perlu banyak biaya, namun tujuan tercapai.

Hubungan persaudaraan kami ternyata juga diberkati dengan banyak hal. Ketika kami memerlukan pendampingan sumber daya manusia dalam bentuk magang, ada dana lokal yang bisa dipakai. Ketika kami perlu dokter anestesi, jalan kami dimudahkan untuk menjalin kerja sama dengan Universitas Udayana. Beberapa di antara kami menginsyafi ini sebagai mestakung. Semesta mendukung.

Dukungan sistem telah membaik secara signifikan akibat daya dukung teman-teman di RSUD Ende yang luar biasa bersemangat, namun tidak tanpa masalah. Kematian ibu masih saja terjadi. Bayi yang meninggal terus ada. Komplikasi pada bayi dan ibu tak berhenti mengalir. Tim kerja telah melakukan program kerja sepenuh hati, namun masih saja kesalahan-kesalahan yang tidak terprediksi terjadi.

Pada akhirnya, karena kebaikan-kebaikan telah dilakukan dan usaha-usaha tak berhenti dilampirkan dalam setiap karya, kami mengambil satu prinsip yang tidak mungkin salah. Prinsip itu adalah: satu demi satu mencoba mempertahankan setiap kehidupan. Ungkapan rendah hati ini datang tak lain dari Direktur Rumah Sakit Umum Ende sendiri, dr. Yayik Pawitra Gati, SpM. Dokter Yayik mengemukakan konsep ini, tentu setelah merenungkan perjalanan kerja sama ini lengkap dengan naik dan turunnya.

Mempertahankan kehidupan. Mengingatkan saya pada prasasti di gedung pusat tata usaha Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada. Prasasti yang sejak lama telah mengisi pikiran saya dan mustahil untuk dilupakan. Prasasti itu berbunyi, “ … meringankan penderitaan manusia dan memperpanjang usianya … “. Kita tidak selalu bisa mempertahankan hidup. Dengan kompleksitas pelayanan kesehatan pada jaman ini, kita semakin sadar bahwa ilmu kedokteran punya batasan yang bila direnungkan bahkan sampai pada kesimpulan yang menyesakkan. Ilmu kedokteran terkadang tidak dapat berbuat apapun. Walau begitu, setiap usaha harus berorientasi untuk mempertahankan kehidupan. Karena sesungguhnya, hal yang terutama harus kita cintai di dunia ini adalah kehidupan.

Kembali kepada karya kesehatan di NTT, ada pelajaran penting yang bisa kita petik dari pengalaman ini. Pertama, kerja sama antara dua rumah sakit memang hendaknya berbentuk pendampingan. Tidak ada yang di depan dan tidak ada yang di belakang. Keduanya berjalan bersama. Kedua, apabila memang kerja sama antara dua rumah sakit dipilih sebagai model, kedua belah pihak harus siap untuk bekerja sama membuat program, melaksanakan, dan melakukan evaluasi. Ketiga, terkadang target terukur tidak mudah dicapai, apalagi bila target itu terkait dengan indikator kesehatan masyarakat. Tidak apa-apa. Perlu waktu untuk mencapainya. Lebih penting untuk melakukan evaluasi apakah benar kedua belah pihak sudah bersama-sama melakukan segala daya dan upaya untuk mencapai target tersebut? Keempat, walau bagaimana, rumah sakit harus menjalankan fungsi sosial. Mempertahankan kehidupan adalah prinsip yang tidak dapat diganggu gugat. Mempertahankan kehidupan berarti mencintai kehidupan. Dan karena Tuhanlah yang memberi kita hidup, mencintai kehidupan berarti meneruskan karya penyelamatan yang Tuhan lakukan. (Robertus Arian D., atas inspirasi dari dr. Yayik Pawitra Gati, SpM)

Catatan: Jejak langkah kerja sama sister hospital RS Panti Rapih dan RSUD Ende ini bisa dilihat di situs http://fongasama.com dan juga terekam di situs resmi Australia Indonesia Partnership for Maternal and Neonatal Health (AIPMNH) dan di Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK UGM (PMPK FK UGM)

Latar Belakang.  Permenkes no. 755/MENKES/PER/IV/2011 mengenai Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit baru saja terbit. Tulisan ini akan membahas dan memberikan sedikit pandangan mengenai peraturan baru ini. Tulisan ini dibuat dalam latar belakang rumah sakit swasta non pendidikan.

Pendahuluan. Sungguh mengesalkan bila sebuah peraturan yang mengubah prinsip dasar datang ketika peraturan sebelumnya baru saja diimplementasi dengan investasi tidak sedikit. Menjadi sedikit menghibur, apabila lahirnya permenkes baru ini adalah bukti kinerja kementerian kesehatan dalam mengusahakan perlindungan dan keselamatan masyarakat atas kinerja staf medis. Hanya saja, perubahan mendadak mengesankan kurang matangnya regulasi sebelumnya, dan memberatkan rumah sakit. Rumah sakit besar serupa kapal besar dan berat. Konsekuensinya adalah pergerakan menjadi sangat lambat. Tiap perubahan mendasar dibuat dengan investasi tenaga dan waktu yang besar. Peraturan menteri ini datang tiba-tiba dan walaupun dengan judul “Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit”, namun isinya mengubah berbagai hal penting dalam penyelenggaraan organisasi rumah sakit secara mendasar. Mengapa demikian? Mari kita telaah satu demi satu.

Menganulir Tiga Keputusan Menteri Kesehatan. Peraturan menteri kesehatan ini terkesan “hanya” mengurus komite medik. Ternyata tidak. Pasal 20 yang menyatakan bahwa ada tiga keputusan menteri kesehatan yang dinyatakan tidak berlaku seiring berlakunya peraturan menteri ini. Keputusan yang dinyatakan tidak berlaku adalah Kepmenkes 772/2002 mengenai pedoman internal rumah sakit (hospital bylaws/HBL) sepanjang mengenai pengaturan staf medis, Kepmenkes 496/2005 tentang pedoman audit medis, dan Kepmenkes 631/2005 mengenai pedoman penyusunan peraturan internal staf medis. Kepmenkes yang disebut terakhir saja isinya sangat panjang, kompleks, dan dianggap sebagai buku manual penyusunan komite medis di tiap rumah sakit. Kita akan melihat seberapa besar perubahan yang terjadi pada komite medis pada bagian-bagian lain tulisan ini.

Hospital Bylaws (HBL) dan Medical Staff Bylaws (MSBL). Hospital bylaws (HBL) mendapatkan definisi yang sama dengan keputusan menteri yang sebelumnya. HBL adalah aturan dasar mengenai penyelenggaraan rumah sakit dan meliputi peraturan internal korporasi (corporate bylaws/CBL) dan peraturan internal staf medis (medical staff bylaws/MSBL). Pada CBL terletak penjelasan mengenai konsep three-legged stool (tiga tungku sejerangan/tungku berkaki tiga) mengenai hubungan pemilik, pengelola, dan komite medik rumah sakit. MSBL, menurut permenkes baru, disusun komite medik dan disahkan direktur utama rumah sakit, bukan pemilik rumah sakit seperti pada kepmenkes sebelumnya. MSBL mengacu kepada CBL. Dalam permenkes baru ini, MSBL sekurang-kurangnya mencakup pendahuluan dan dua belas bab berikutnya. Dalam kepmenkes yang lalu penyusunan MSBL juga dipilah ke dalam dua belas bab, namun lebih banyak mekanisme teknis dan mengatur mengenai staf medis. Dalam permenkes baru, MSBL bisa menjadi lebih ramping namun berbobot karena pembagian bab langsung mengacu kepada fungsi komite medis.

Definisi Komite Medis. Komite medis menurut pasal 5 permenkes baru merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di rumah sakit oleh direktur utama dan bukan merupakan wadah perwakilan dari staf medis. Definisi ini bertolak belakang dengan definisi komite medis pada kepmenkes sebelumnya yang menyatakan bahwa komite medis adalah wadah profesional medis yang keanggotaannya berasal dari ketua kelompok staf medis atau yang mewakili. Menilik definisi, siapakah anggota komite medik? Menurut pasal 6, 7, dan 8, komite medis dibentuk oleh direktur rumah sakit, sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan subkomite. Keanggotaan ditunjuk langsung oleh direktur utama, baik persona maupun jumlahnya. Ketua komite medik langsung ditunjuk direktur utama dengan memperhatikan masukan dari staf medis. Sekretaris dan ketua-ketua subkomite ditetapkan direktur utama menurut rekomendasi ketua komite medik dengan memperhatikan masukan staf medik.

Subkomite. Lain dengan kepmenkes sebelumnya, keanggotaan komite medik seperti diatur pada permenkes baru ini langsung dimasukkan ke dalam tiga subkomite, yaitu kredensial, mutu profesi, dan etika dan disiplin profesi. Pembagian ini benar-benar langsung merujuk pada tugas komite medik seperti dijelaskan pada pasal 11, yaitu melakukan kredensial, memelihara mutu profesi staf medis, dan menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis. Ketiga tugas tersebut diimplementasikan lebih konkret dalam beberapa fungsi.

Kelompok Staf Medis. Berbeda dengan Kepmenkes 631/2005 yang memberikan fungsi besar pada kelompok staf medis (KSM), pada permenkes baru ini KSM hanya disebut satu kali pada saat pembahasan mengenai kredensial dan satu kali lagi pada lampiran bab kedua permenkes mengenai organisasi komite medik. Tertulis jelas bahwa kelompok staf medis (atau departemen klinis) diorganisasi langsung oleh direktur rumah sakit. Dengan ini, ditegaskan kembali bahwa komite medis bukan wadah perwakilan kelompok staf medis seperti definisi pada Kepmenkes 631/2005. Pada kepmenkes yang lalu, pengorganisasian staf medis dalam kelompok staf medis mendapatkan porsi panduan yang besar.

Subkomite. Pada dasarnya, tidak ada perubahan bermakna pada tugas subkomite. Hanya saja, pada Kepmenkes 631/2005 terdapat subkomite audit medis dan subkomite peningkatan mutu profesi medis. Dalam permenkes baru ini, audit medis adalah salah satu fungsi subkomite mutu profesi medis. Terdapat panduan bagaimana memilih topik audit medis dan semacam panduan kerja dalam lampiran permenkes ini. Beberapa peran subkomite juga memiliki titik berat berbeda dengan pedoman survei akreditasi rumah sakit versi yang sekarang masih berlaku. Misalnya mengenai kredensial. Kredensial dalam pedoman survei akreditasi rumah sakit menitikberatkan pada “memasukkan” staf medis ke dalam kelompoknya, namun pada kepmenkes yang lama dan permenkes yang baru, kredensial menitikberatkan pada penilaian dan pemberian kewenangan klinis yang khas. Kewenangan klinis pada permenkes baru ini terkesan sama dengan buku pedoman kredensial yang ditetapkan oleh PERSI.

Lain-lain. Permenkes baru ini mencegah terlalu banyaknya campur tangan komite medis dalam manajemen rumah sakit secara umum. Salah satu peran yang tidak direkomendasikan adalah pembuatan panitia-panitia dalam lingkup rumah sakit di bawah struktur komite medis, misalnya panitia keselamatan pasien, panitia rekam medis, dan panitia pengendalian infeksi rumah sakit. Permenkes baru ini mengatur bahwa panitia-panitia ini hendaknya dibentuk langsung oleh direktur utama dan bertanggung jawab langsung pada direktur utama.

Dampak pada rumah sakit swasta besar. Uraian sepanjang apapun tidak bermanfaat bila tidak kita refleksikan untuk rumah sakit. Berikut adalah beberapa hal yang saya catat berpengaruh untuk rumah sakit, khususnya rumah sakit swasta besar non pendidikan.

  1. Perlu penyusunan HBL, CBL, dan MSBL yang baru untuk menyesuaikan dengan peraturan menteri kesehatan ini.
  2. Regulasi baru ini membuat direktur utama lebih mudah “mengendalikan” komite medik. Ini dalam pengertian bahwa anggota dan pimpinan komite medik dipilih langsung oleh direktur dan ketua komite medik. Namun, pengendalian ini akan menjadi kekuatan semu apabila para staf medis yang dipilih oleh direktur utama bukanlah staf medis yang mempunyai “status terpandang” di antara staf-staf medis yang lain. Komite medik rawan menjadi boneka dalam keadaan seperti ini. Penetapan anggota dan pengurus komite medik harus sangat hati-hati dan memperhatikan masukan staf medis yang lain.
  3. Organisasi komite medik menjadi lebih ramping, lebih manageable. Tidak besar, berat, dan nggedibel. Ini akibat komite medik tidak perlu lagi mengurus kelompok staf medis dan segala konflik yang terjadi di antaranya, kecuali sudah masuk ke ranah etika dan disiplin profesi medis.
  4. Pengelompokan staf medis (kelompok staf medis) dengan keahlian serupa atau berkelompok dalam satu unit kerja dapat diintegrasikan pada kedua bidang di bawah direktur pelayanan medis. Misalnya, seluruh dokter IGD dan dokter jaga bangsal berada di bawah koordinasi bidang pelayanan medik. Contoh lain misalnya seluruh dokter radiologi dapat berada di bawah koordinasi bidang penunjang medik. Integrasi semacam ini memudahkan organisasi, pembinaan mutu, dan pendidikan berkelanjutan. Komite medik tidak perlu lagi membuatkan rencana pendidikan berkelanjutan, karena sudah direncanakan oleh kepala instalasi atau unit kerja terkait. Fungsi instalasi sebagai penyedia fasilitas dapat menjadi lebih nyata karena expert atau ahli dalam pemanfaatan fasilitas tersebut berada di bawah koordinator yang sama.
  5. Tumpang tindih antara komite medik, kelompok staf medis, dan panitia-panitia dalam rumah sakit dapat terhindarkan. Misalnya, audit medis, mortality review, dan keselamatan pasien. Ketiganya kadang saling berkaitan. Hasil audit medis dan mortality review dapat menjadi bahan laporan insiden. Contoh lain adalah kebijakan antibiotika benar-benar dapat menjadi wewenang panitia pengendalian infeksi (PPI). Dalam penentuan kebijakan antibiotika, PPI dapat mengangkat staf medis dengan keahlian di bidang tersebut untuk menjadi tim ahli tanpa harus merepotkan kerja sama di antara kelompok-kelompok staf medis.

Kesimpulan. Goyangan pada tungku berkaki tiga memang cukup banyak dengan adanya permenkes baru ini. Namun banyak hal terlihat lebih efisien. Pemilik, pengelola, dan staf medis harus diupayakan sinergis dalam CBL. Pelayanan medis sebagai core business atau pelayanan inti rumah sakit semakin nampak dalam hal pemberian kewenangan klinis, pengawasan mutu, dan pembinaan etika. Rumah sakit juga tidak terlalu repot dengan banyaknya struktur dan percabangan dalam struktur.

Disusun oleh dr. Robertus Arian D., dokter jaga IGD dan ruang perawatan sekaligus sekretaris komite medis RS Panti Rapih Yogyakarta.

Selama satu bulan terakhir ini, situs Fonga Sama telah diisi dengan berbagai berita, artikel, dan galeri foto kegiatan sister hospital antara RS Panti Rapih dan RSUD Ende. Silakan klik di tautan daftar berita, daftar artikel, atau galeri untuk memudahkan anda mencari informasi. Apabila berkenan, bantulah kami dengan membagikan tautan berita, artikel, atau galeri yang anda suka lewat halaman facebook anda atau twitter. Kami menyiapkan sarana untuk itu di bagian bawah setiap tulisan maupun halaman. Bantulah kami menyebarkan kabar baik dari tanah Flores! Salam FONGA SAMA…!

Tumpengan adalah tradisi yang berkembang di Jawa dan Bali sejak jaman dulu, untuk mengucapkan syukur dan memohon keselamatan kepada yang kuasa. Ada referensi yang mengatakan bahwa bentuk tumpeng yang adalah kerucut menggambarkan gunung tempat tinggal para dewa seperti kepercayaan Hindu. Di jaman ini, tumpeng berbentuk kerucut dimaknai sebagai penghormatan kepada yang kuasa. Selanjutnya...

Dalam sebuah sesi presentasi internal, saya pernah mengajukan pertanyaan, “Apakah rumah sakit kita adalah rumah sakit yang baik?” kepada peserta yang hadir. Jawabannya cukup bervariasi. Sebagian kecil menganggap baik, sebagian kecil menganggap belum, dan sisanya menjawab baik namun perlu ditingkatkan di berbagai aspek. Kepada mereka semua, saya membuka diskusi dengan pertanyaan lanjutan, “Kalau demikian, apakah buktinya?”

Terdapat perbedaan yang cukup nyata mengenai bagaimana pelanggan rumah sakit dan manajemen rumah sakit menilai mutu rumah sakit. Pelanggan rumah sakit jelas berorientasi pada kepentingan mereka dalam berurusan dengan rumah sakit. Sehingga, harapan mereka terhadap mutu yang baik pada sebuah rumah sakit biasanya terbatas pada kecepatan layanan, staf yang ramah dan cekatan, kesembuhan, dan pembiayaan yang efisien. Sementara itu, rumah sakit mengukur mutu dengan cara yang tidak sama. Sebagian akan saya sampaikan pada beberapa bagian tulisan ini.

Rumah sakit yang serius mengukur mutu, dari sudut pandang pasien, akan terasa menerapkan pembiayaan yang lebih tinggi. Ini wajar. Tentu dengan kontrol mutu yang ketat, rumah sakit tersebut harus dinamis memperbaiki mutu yang sekarang sudah dicapai. Ini tidak mudah pada institusi yang padat modal, padat teknologi, dan padat sumber daya manusia. Salah satunya adalah konsekuensi pada pembiayaan, walaupun tidak selalu demikian. Sebaliknya, rumah sakit yang menurut pasien pelayanannya excellent, biayanya murah, dan memuaskan pasien, bila diukur mempergunakan indikator-indikator tersebut dapat saja biasa-biasa saja. Bahkan ada kemungkinan rumah sakit tersebut tidak melakukan pengukuran mutu. Berikut adalah tiga dari macam-macam cara pengukuran mutu yang dikenal di Indonesia.

Indikator Klinis

Indikator mempunyai beberapa definisi yang tertulis di buku teks. Saya sendiri lebih senang menyebut indikator sebagai sebuah penanda objektif yang bisa dipakai sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Indikator bukan lagi data. Indikator adalah informasi. Indikator mempunyai lima karakter utama yang sering disingkat dengan “SMART”. Simple, measurable, accurate, reliable, timely. Indikator haruslah cukup mudah dipahami, dihitung, dikumpulkan data dasarnya, dan dikerjakan tepat waktu oleh pelaksana. Selain itu, indikator harus dipilih sehingga akurat dan bisa dipercaya. Indikator klinis yang sangat populer diukur di banyak rumah sakit adalah waktu respon, infeksi terkait pemasangan infus, infeksi luka operasi, angka kejadian dekubitus (pressure sore), dan kematian ibu akibat perdarahan. Angka-angka indikator ini diukur dari waktu ke waktu dengan metode yang baku dan dikembangkan akurasinya. Indikator-indikator ini bersumber dari buku yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan mengenai indikator klinis. Saat ini, manual yang dipakai lebih luas adalah standar pelayanan minimal rumah sakit yang juga diterbitkan oleh Departemen Kesehatan.

Audit Medis

Audit medis merupakan proses evaluasi mutu pelayanan medis melalui telaah rekam medis oleh profesi medis sendiri. Tujuan dilakukan audit medis adalah pelayanan medis prima yang bersumber pada evaluasi mutu pelayanan, penerapan standar, dan perbaikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien dan standar yang telah ada. Audit medis di Indonesia diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan no. 496 tahun 2005. Pembahasan kasus kematian, kasus sulit, kasus langka, dan lain-lain adalah bentuk audit medis yang paling sederhana. Audit medis paripurna menyertakan review, assessment, dan surveillance. Audit medis adalah proses yang terus menerus karena merupakan upaya yang terus menerus. Proses inti audit medis adalah menetapkan kasus yang akan diaudit, mengumpulkan berkas kasus tersebut, dan membandingkan pelayanan medis yang diberikan dengan standar, untuk selanjutnya mengambil tindakan korektif. Audit medis dapat dilakukan mulai dari kelompok staf medis (organisasi dokter dengan kemampuan atau kompetensi klinis yang sama) sampai ke tingkat komite medis di tingkat rumah sakit.

Mortality Review

Mortality review adalah bagian dari audit medis. Lewat mortality review, rumah sakit bersama dengan manajemen rumah sakit dapat mencari faktor-faktor yang berkontribusi pada kematian di rumah sakit. Untuk mencari faktor-faktor tersebut, digunakan sebuah check list yang bernama global trigger tools. Global trigger tools memuat puluhan entry point ke arah resiko tindakan, kesalahan, kelalaian, maupun kemungkinan gagal komunikasi. Titik berat mortality review adalah kematian-kematian yang terjadi pada pasien non terminal, baik kematian tersebut terjadi di intensive care unit / ICU / unit perawatan intensif maupun di ruang rawat inap biasa. Seluruh kematian non terminal ini didaftar, dipelajari rekam medisnya, dan dibahas pada pertemuan mortality review. Menggunakan global trigger tools dalam melakukan mortality review biasanya berupaya menemukan apakah ada kegagalan, terutama dalam mengenali perburukan atau masuknya pasien kepada keadaan kritis, merencanakan penegakan diagnosis dan rencana pengobatan, dan mengkomunikasikan keadaan pasien baik antar dokter, dokter kepada perawat, perawat kepada dokter, dan antar profesi kesehatan yang lain. Data mortality review dapat dipakai juga oleh rumah sakit dalam rangka pengembangan layanan. Misalnya, jumlah kematian yang tinggi pada pasien terminal mengindikasikan perlunya rumah sakit memikirkan layanan perawatan paliatif.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa apapun metode pengukuran mutu yang dilakukan rumah sakit, hendaknya berdampak langsung pada apa yang dirasakan oleh pasien dan keluarganya. Mengingat akses ke rumah sakit bagi sebagian besar orang masih dibatasi oleh biaya, hendaknya pengukuran-pengukuran tersebut juga mempertimbangkan efisiensi sehingga kualitas baik tidak selalu linear dengan pembiayaan yang tinggi. Salam!

Penulis: dr. Robertus Arian D. (Dokter jaga IGD-ICU-rawat inap dan pengurus komite medis)

Fonga sama secara harfiah berarti kemauan bersama. Fonga sama menandai keseriusan RSUD Ende dan RS Panti Rapih dalam bekerja sama dalam tim untuk mengembangkan pelayanan RSUD Ende mulai dari pelayanan PONEK (pelayanan obstetri neonatus komprehensif) 24 jam yang menjadi bagian dari gerakan Revolusi KIA di NTT. Untuk mewadahi segala informasi mengenai kegiatan sister hospital antara kedua rumah sakit ini, telah dibuat satu halaman web khusus yang bisa anda akses dari sini. Silakan kunjungi dan populerkan model kerja sama dan kemauan bersama dari daerah ini. Salam Fonga Sama!

Saya adalah dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada pada akhir 2006. Sejak itu, saya mengelola sebuah penelitian kesehatan masyarakat di sebuah kabupaten di Jawa Tengah. Saya tidak menghitungnya sebagai pelayanan kedokteran klinis. Pelayanan kedokteran klinis sebagai klinisi saya hitung sejak hari pertama saya ditempatkan di salah satu klinik spesialis di RSUD Sekayu. Rumah sakit ini adalah sebuah rumah sakit daerah di kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Saya melayani rumah sakit tersebut sejak tanggal 3 Juli 2007 sampai dengan akhir tahun 2008. Tahun berikutnya, sampai dengan hari ini, saya melayani secara purna waktu di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta.

Dalam rangka membuat dokumentasi, maka saya memutuskan merenungkan sejenak empat tahun terakhir sebagai klinisi. Seperti pernah ditulis di beberapa tempat, seorang dokter tidak selalu menjadi klinisi. Ada yang berkonsentrasi pada penelitian, sebagai manajer pelayanan kesehatan maupun program kesehatan masyarakat, menekuni pengajaran ilmu kedokteran dasar, dan lain-lain. Saya akan membagi beberapa hal penting yang saya dapatkan dan pelajari selama empat tahun terakhir ini menjadi beberapa bagian dalam tulisan ini.

Diskriminasi

Sayangnya, hal pertama yang muncul dalam ingatan adalah diskriminasi. Di tengah perdebatan mengenai persebaran tenaga dokter, ternyata ada daerah-daerah yang resisten dengan dokter yang ditempatkan atau memilih penempatan di daerah tersebut dengan alasan agama yang berbeda. Begitu juga dengan yang saya alami. Pada hari ketiga saya bekerja, saya telah mengobarkan perang di forum rapat IDI kabupaten di dinas kesehatan kabupaten karena keberadaan saya dan beberapa dokter lain dianggap tidak sesuai karena masalah agama. Satu hal yang membuat saya sedih adalah: bahkan di organisasi profesi yang memegang tinggi sumpah jabatan, diskriminasi agama seperti ini masih terjadi dan dibahas dalam forum. Saya yakin ini tidak terjadi di semua tempat, tapi fakta bahwa ada paling tidak satu saja sudah cukup membuat saya sedih.

Kerja Fisik vs Kerja Otak

Tidak banyak orang yang paham bahwa pekerjaan sebagai dokter itu mempunyai porsi pekerjaan fisik yang besar. Sebagian besar orang mengetahui pekerjaan dokter di belakang meja klinik praktek saja, yang nampak melulu kerja otak. Sebenarnya tidak. Selain tenaga dan waktu yang dihabiskan untuk memeriksa pasien di klinik, seorang dokter mempunyai tanggung jawab juga untuk mengelola pasien di ruang rawat inap, gawat darurat, kamar operasi, dan lain-lain. Sebagian pekerjaan tersebut mempunyai syarat-syarat administratif yang sangat rumit dan panjang sehingga dokter harus menghabiskan waktu banyak dan melelahkan untuk melengkapi berkas-berkas administrasi dan dokumentasi. Selain itu, banyak tindakan kedokteran yang dilakukan dengan tenaga fisik yang tinggi, misalnya operasi. Kami, para dokter yang belum spesialis mendapatkan tugas jaga di luar pekerjaan klinis pagi hari, dan dengan demikian terkadang harus mengubah pola tidur dan istirahat dengan resiko kesehatan kami sendiri yang terganggu. Belum lagi pada tugas jaga, porsi waktu dan tenaga yang dihabiskan untuk berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain bisa jauh melebihi waktu dan tenaga yang dipakai untuk mengelola pasien. Karena itu, pekerjaan dokter memang melelahkan secara fisik, pikiran, maupun perasaan. Mengapa? Karena sehari-hari kami selalu berhadapan dengan orang yang mengeluh, yang sakit, yang menderita, dan yang menghadapi kematian. Sungguh tidak mudah menghadapi semua itu kalau persepsi yang dikembangkan mengenai pekerjaan dokter adalah pekerjaan di balik meja dengan suasana yang selalu nyaman dan bersih.

Mutu

Rumah sakit mengukur mutu dengan ukuran-ukuran yang berbeda dengan ukuran keberhasilan yang dikehendaki pasien. Pasien mengukur mutu pelayanan rumah sakit dengan kesembuhan, solusi total dari penderitaan, dan pelayanan secara fisik dari para staf rumah sakit. Sementara itu, rumah sakit mengukur mutu dengan cara yang berbeda. Ukuran mutu tersebut dapat berupa indikator klinis, indikator kepuasan pasien, penerapan pedoman keselamatan pasien, dan lain-lain. Sebuah rumah sakit yang nampak sangat memuaskan di mata pasien bisa biasa-biasa bila diukur dengan indikator-indikator tersebut, dan demikian juga sebaliknya. Hmmm, nampaknya tulisan khusus tentang ini diperlukan. Akan dipikirkan dan disusun.

Komitmen Pemerintah Daerah

Bupati/Walikota dan Gubernur sangat berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan warganya. Di era desentralisasi ini, Bupati/Walikota sebenarnya lebih mempunyai wewenang dalam hal ini. Saya beruntung karena saya mendapatkan teladan dari Bapak Alex Noerdin (Bupati Musi Banyuasin – Gubernur Sumatera Selatan) dan Bapak Don Bosco M. Wangge (Bupati Ende). Keduanya mempunyai komitmen yang sangat kuat dalam meningkatkan derajat kesehatan dan pendidikan. Sudah lazim sebenarnya bahwa pendidikan dan kesehatan menjadi bahasa seragam saat kampanye. Namun kedua pimpinan daerah ini saya tidak ragu bahwa komitmen mereka memang bisa dibuktikan dari sudut pandang manapun. Orang tidak akan lupa bahwa Alex Noerdin adalah bupati pertama yang mengasuransikan warga kabupaten Musi Banyuasin (selain pemegang Askes PNS dan Jamkesmas – waktu itu masih Askeskin) pada tahun 2007. Barulah Gorontalo menyusul setelah itu. Lewat kerja sama sister hospital antara RSUD Ende dan RS Panti Rapih, saya juga mengenal Bapak Don Bosco M. Wangge yang rendah hati namun keras dan tegas soal kualitas pendidikan dan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Wajah RSUD Ende berubah banyak pada saat kepemimpinan beliau.

Komite Medis

Di Indonesia, komite medis rumah sakit tidak ada yang berjalan dengan baik. Mengapa? Salah satunya karena dalam pendidikan dokter, peran komite medis tidak pernah disinggung dan dibahas. Demikian pula dokter sebagai manajer dan pemimpin juga hanya diungkapkan namun tidak dioperasionalkan dalam pendidikan sikap dan karakter dalam pendidikan dokter. Akibatnya ketika masuk ke rumah sakit, dokter merasa gamang dalam mengatur diri dan badannya sendiri. Pemerintah sendiri mendorong peran komite medis dalam konsep tiga tungku sejerangan yang sering disampaikan oleh salah satu surveyor akreditasi dr. Nico A. Lumenta. Walau demikian, keengganan manajemen rumah sakit ikut membagi porsi arahan perkembangan rumah sakit dengan komite medis ditambah kendala dari dalam komite medis sendiri menjadikan konsep ini hampir tidak mungkin dilakukan di Indonesia, paling tidak sampai beberapa tahun ke depan.

Bakti Sosial Berbentuk Mobile Clinic

Pandangan saya dalam bagian ini khusus berlaku untuk pulau Jawa. Kepedulian kepada kelompok yang lemah, miskin, dan tersingkir sering diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan bakti sosial kesehatan. Umumnya, yang dipakai adalah pemeriksaan gratis dan obat gratis (atau murah). Saya sebenarnya tidak sepenuhnya setuju dengan konsep ini. Pertama, ini mengesankan bahwa masalah kesehatan adalah murni masalah medis-kuratif. Proyek-proyek ini semakin menegaskan bahwa kendala kesehatan di Indonesia adalah melulu soal biaya. Kedua, kegiatan ini biasanya dilakukan satu kali di satu tempat, diulang dengan periode tertentu (selama masih ada penyandang dana) dengan rutin namun di tempat yang berbeda. Melihat bahwa Indonesia mulai menghadapi double burden penyakit menular dan penyakit degeneratif, maka satu kali kunjungan sama sekali tidak punya pengaruh dalam meningkatkan derajat kesehatan. Ketiga, kegiatan-kegiatan ini melemahkan penetrasi Puskesmas di daerah yang dituju. Masyarakat menjadi resisten terhadap Puskesmas, karena ada pihak yang mau dan sengaja mendatangi mereka untuk memberikan pengobatan. Puskesmas mempunyai program peningkatan kesehatan yang kontinyu dan bisa diandalkan karena berbasis kebijakan. Saya usulkan supaya sumber daya yang terlibat dalam kegiatan mobile clinic ini digeser menjadi kegiatan pendidikan kesehatan masyarakat yang melibatkan Puskesmas.

Peningkatan Kompetensi

Peningkatan kompetensi adalah salah satu kewajiban dokter. Bagi dokter yang bekerja di rumah sakit, kompetensi yang dituntut tentu berbeda dengan dokter yang bekerja di tempat lain. Di rumah sakit, ada peralatan dan fasilitas pendukung tertentu yang memungkinkan dokter memainkan peran-peran tertentu dalam memafaatkannya demi kepentingan pasien. Masalah timbul ketika dokter membebankan peningkatan kompetensi ini pada rumah sakit dan rumah sakit merasa tidak mampu. Di sisi lain, rumah sakit memang mempunyai kewajiban dalam meningkatkan kompetensi dokter sesuai dengan tujuan dan pengembangan pelayanan yang diinginkan. Nah, ini perlu dibahas secara serius dengan mempertimbangkan tujuan peningkatan kompetensi tersebut dan sumber daya yang tersedia.

Uang

“Jangan pernah mengejar uangnya pasien!” Itu adalah nasehat penting yang saya dapat dari pimpinan saya di RSUD Sekayu. Pesan ini sampai sekarang masih saya pegang kuat-kuat. Jangan hanya karena pasien tidak mampu membayar lalu pelayanan tidak diberikan. Ini mudah saat kita bekerja sendiri atau dengan pemerintah. Tapi tidak mudah justru ketika kita berada dan bekerja di yayasan swasta seperti saat ini. Mengapa? Karena dana dari pasien memang diperlukan untuk operasional rumah sakit swasta. Rumah sakit swasta tidak mempunyai sumber dana lain untuk mendanai kegiatannya, sementara pemerintah juga tidak memberikan insentif pajak. Pajak yang dibayar oleh rumah sakit swasta non profit adalah SAMA dengan pajak industri. Lalu bagaimana menyikapi hal ini di rumah sakit swasta? Jawabannya satu. Kembalikan pada prinsip dasar para dokter: “primum non nocere”. Pertama-tama adalah tidak menimbulkan harm pada pasien. Saya lebih suka menerjemahkannya secara lugas sebagai: kalau tidak perlu dilakukan, ya tidak usah dilakukan. Kalau pasien memerlukan obat atau tindakan tertentu yang berorientasi pada penyelamatan nyawa atau mengurangi penderitaan, ya dikerjakan secukupnya. Kalau tidak diperlukan, ya tidak usah aneh-aneh dengan mencari-cari indikasi pemeriksaan itu. Pasien miskin yang datang dengan kolik renal akut yang sangat nyeri diberi analgetik, antispasmodik, dan diperiksa urin rutin saja. Ga usah ngotot memaksakan diagnosis banding macem-macem yang buntutnya diperiksa USG, foto polos abdomen, dan lain-lain.

Mencintai Profesi

Seorang sejawat pernah mengatakan begini, “Orang-orang yang bukan dokter, bahkan itu suami/istri/orang tua/anak, tidak akan pernah bisa memahami mengapa kita mencintai profesi dokter.” Ini pernyataan yang kurang lebih bisa mewakili apa yang terjadi pada sebagian besar dokter. Profesi ini rumit, penuh keruwetan, menuntut pikiran secara purna waktu, dan menuntut totalitas. Sejak masuk ke Fakultas Kedokteran, semua calon dokter ditekankan mengenai bagaimana mencintai profesi dokter dengan utuh dan paripurna. Maka, jangan salahkan kami kalau kami lebih memilih bekerja di malam hari mengerjakan kasus cito dibandingkan menghadiri pesta perkawinan.

Ditulis oleh: dr. Robertus Arian D. (Hospitalist)

Ketika rencana tidak dapat berjalan lancar karena suatu hal yang ada di luar kuasa dan usaha kita, maka saatnya tiba untuk melepaskan segala beban dan mensyukuri apa yang ada di depan mata. Ketika tiga kali penerbangan kami keluar dari Ende dibatalkan karena angin kencang di sekitar bandara Haji Hasan Aroeboesman Ende (ENE), maka kami pun melepaskan semua beban dan menikmati belahan Timur Pulau Flores dengan suka hati.

Ende, terletak di tengah selatan pulau Flores yang memanjang seperti ular dari Barat ke Timur. Pulau Flores lebih mirip kumpulan bukit daripada sebuah dataran. Pantai selatannya berpasir hitam sementara pantai utaranya berpasir putih. Ende, adalah kota tertua di pulau Flores. Di sinilah Bung Karno pernah diasingkan dan merenungkan mengenai kelima falsafah dasar negeri ini yang sekarang kita sebut Pancasila.

Maumere, ibu kota kabupaten Sikka, terletak di pantai utara sebelah timur Ende dan merupakan kota terbesar di pulau Flores. Maumere relatif lebih datar daripada Ende, lebih panas, dan lebih kering. Maumere mempunyai satu dermaga dan merupakan kota terpenting di pulau Flores. Bandara Frans Seda Wai Oti Maumere (MOF) merupakan satu-satunya bandara di Pulau Flores yang bisa didarati pesawat klasik Boeing 737.

Perbaikan Jalan

Perbaikan, pelebaran, dan pemindahan jalan terus terjadi di jalan negara ini. Kabupaten Ende bahkan sedang membangun PLTA dengan mengebor menembus sebuah bukit.

Di antara kedua kota, terhampar sebuah jalan negara yang berkelok-kelok, hampir tidak ada lintasan lurus. Jalan ini mengikuti tepi tebing dan selalu dibatasi jurang di minimal salah satu sisinya. Pintu masuk ke Taman Nasional Kelimutu, tempat danau tiga warna yang terkenal, ada pada lintasan ini.  Demikian pula satu tempat pemandian air panas Ae Oka Detusoko, Gua Maria Lourdes Detusoko, Pantai Koka, dan patung Maria Bunda Segala Bangsa di Nilo. Selain itu, kita bisa melihat rumah asli keluarga mendiang mantan menteri keuangan Frans Seda begitu meninggalkan pantai selatan dan berbelok ke Utara.

Bukit-Flores

Perbukitan di Flores. Dapatkah dihitung jumlahnya?

Ada tiga hal utama yang bisa dilihat sepanjang jalan ini selain jalannya sendiri. Pertama adalah jajaran bukit yang memenuhi belahan Timur pulau Flores ini. Kedua adalah pemanfaatan lahan kritis yang sebagian besar dipergunakan untuk menanam padi, kemiri, kopi, dan kakao. Ketiga adalah kehidupan masyarakat yang benar-benar terpusat di sekitar pasar.

Siap Panen

Padi yang menguning siap untuk dipanen

Ada paling tidak dua pasar cukup besar yang bisa dijumpai, yaitu pasar Detusoko dan pasar Nduaria (dalam bahasa Lio berarti kampung besar). Keduanya menjual hasil bumi. Detusoko yang lebih besar juga menjual hasil laut kering dan barang-barang rumah tangga. Ada juga bank BRI di sini. Pasar Detusoko juga merupakan simpangan untuk menuju pemandian air panas Ae Oka, Gua Maria Lourdes, dan jalan ke pantai utara kabupaten Ende.

Angkutan Pedesaan

Di daerah yang tidak terjangkau transportasi umum, ada yang memodifikasi truk menjadi mobil angkut penumpang semacam ini. Di waktu ramai pasar, tidak jarang dijumpai babi atau kuda terikat di belakang, dan ayam diikat terbalik di sekeliling bak truk.

Mandi Bareng

Dua gadis kecil mandi bersama di pemandian air panas Ae Oka Detusoko.

Pasar Nduaria terletak memanjang di jalur utama, pada kedua sisinya. Pasar ini menjual hanya hasil bumi dan hasil olahannya. Kita bisa jumpai markisa, jeruk, rambutan, sedikit salak, satu atau dua durian kecil, kelapa, dan jagung rebus. Sayuran segar yang ada meliputi labu siam (di sini disebut sebagai labu, dalam bahasa Jawa disebut “jipang”), pucuk labu (daun labu siam yang di Jawa sudah sulit ditemui di pasar), kubis yang diambil utuh beserta daun dan akarnya, tomat, cabe, sawi putih maupun hijau, bunga pepaya, dan lain-lain. Bahasa Indonesia diterima luas di sini, tapi jangan lupa untuk double check karena ada berbagai perbedaan persepsi terhadap kata-kata.

Pasar Nduaria

Pasar Nduaria yang menjual berbagai hasil bumi. Pasar ini juga buka di malam hari.

Bus

Bus semacam ini biasanya dipakai untuk jarak yang lebih panjang, misal Maumere-Manggarai, Maumere-Ende, bahkan ada Maumere-Labuan Bajo. Sebagian besar isi bus ini bukan orang, melainkan barang dagangan.

Sayuran

Sayuran di pasar Nduaria. Dari kiri ke kanan: sawi putih, pucuk labu, dan wortel. Nampak kumpulan jeruk di atas meja. Di sini, barang dijual dengan satuan kumpulan, bukan kilogram.

Pemandian air panas Ae Oka di Detusoko sangat tidak terawat. Dasar kolam kotor dengan lumut, dan banyak orang di sekitarnya yang memanfaatkan untuk mandi sehingga terkesan kumuh. Walau begitu, airnya asli panas. Bukan sekedar hangat. Sumbernya juga mengalir terus dengan debit yang cukup besar. Di belakang pemandian air panas ini ada sungai yang mengalir cukup deras di antara banyak batuan besar. Di seberang sungai ada areal persawahan.

Sungai

Sungai kecil dengan banyak batu besar yang mengalir di belakang pemandian air panas Ae Oka Detusoko.

Injak Sawah

Anak laki-laki ini baru saja lulus SMU dan dia dengan rajinnya menghabiskan waktu "membajak" sawah dengan kedua kerbaunya. Sebenarnya tidak membajak karena kerbau hanya menginjak-injak tanah persawahan ini.

Kami tidak mengunjungi gua Maria Lourdes dan Danau Kelimutu. Walau demikian, pesona danau tiga warna tersebut tak akan pernah terlupa. Kendaraan bisa masuk sampai dengan areal parkir di kawasan wisata taman nasional Kelimutu. Kompleks ini sebenarnya tidak hanya melindungi kawasan danau tiga warna saja namun juga koleksi tanaman, burung, dan satwa liar lain seperti misalnya monyet yang banyak berkeliaran di jalan dan di tanah lapang.

Memilih Jeruk

Sopir kami, Oscar (yang lebih gemuk), sedang membantu memilih jeruk di pasar Nduaria.

Pantai Koka juga tidak kami kunjungi karena keterbatasan waktu. Pantai ini terletak di perbatasan Kabupaten Ende dan Kabupaten Sikka. Kami hanya sempat berhenti sejenak di pinggir jalan, pada titik terakhir jalanan yang berada di sisi pantai Selatan. Setelah pantai ini, jalan berbelok ke kiri, ke arah timur laut menuju ke Maumere.

Pantai Selatan

Pantai selatan terakhir di jalur Ende - Maumere

Sebelum masuk ke Kota Maumere, kami berbelok ke kiri sejenak. Menaiki bukit yang berangin sangat kencang dan sangat dingin walaupun di tengah hari. Tak lain untuk mengunjungi patung Maria, Bunda Segala Bangsa di desa Nilo. Patung ini beserta landasannya menjulang lebih dari 20 meter dan dapat terlihat samar dari kaki bukit. Keseluruhan badan patung berwarna putih mengkilap yang agak menyulitkan pengambilan gambar di tengah hari, apalagi ada awan putih tebal di belakangnya. Menurut kabar, daerah ini sangat ramai pada bulan Mei dan Oktober (bulan Maria). Kami sempat melihat seekor burung besar yang terbang dan melayang, namun segera menghilang sebelum sempat mengganti lensa kamera. Di bukit ini, kita bisa melihat kota Maumere di kejauhan.

Maria Bunda Segala Bangsa

Penulis berpose sejenak di depan patung Maria, Bunda Segala Bangsa di Nilo, Sikka, NTT. Foto oleh Yollan Permana.

Turun dari Nilo, kami langsung menuju pelabuhan untuk makan siang. Di sini terdapat beberapa tempat makan ikan yang masing-masing diberi nama sesuai asal penjualnya. Ada yang dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Penduduk asli entah kenapa tidak banyak yang berjualan makanan, sama seperti di Ende. Nah, sampai di sini, kesan terhadap Maumere hanya satu. Panas.

Sampai jumpa pada perjalanan berikutnya. Salam!

“Catatan: Ini adalah tulisan sambungan dari tulisan pertama yang bisa anda baca di sini.”

Setelah tulisan yang pertama, kita sudah mengetahui bahwa standar baru akreditasi rumah sakit tidak lagi berdasarkan unit kerja, namun saat ini berdasarkan proses. Ada dua standar proses, dan dua sasaran. Sebelum membahas masing-masing standar dan sasaran, akan dijelaskan dulu mengenai anatomi tiap-tiap standar dan sasaran.

Baik standar pelayanan berfokus pada pasien maupun standar manajemen rumah sakit dibagi menjadi beberapa bab. Masing-masing bab membahas satu topik secara khusus dan dilengkapi dengan sebuah gambaran umum dan uraian berbagai standar yang dilengkapi dengan maksud, tujuan, dan elemen penilaian. Elemen penilaian menjelaskan apa saja yang akan dilihat untuk menilai pencapaian rumah sakit terhadap suatu standar. Kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien mempunyai 7 (tujuh) bab dengan 161 standar dan 436 elemen penilaian. Kelompok standar manajemen rumah sakit mempunyai 6 (enam) bab dengan 153 standar dengan 569 elemen penilaian.

Sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran millennium development goals (MDGs) diatur agak berbeda dengan dua kelompok standar yang sebelumnya. Kelompok sasaran keselamatan pasien mempunyai enam sasaran dengan 24 elemen penilaian. Sementara itu, kelompok sasaran MDGs mempunyai tiga sasaran dengan 19 elemen penilaian.

Kelompok Standar Pelayanan Berfokus Pada Pasien dibagi menjadi enam bab seperti bisa dibaca pada tulisan sebelumnya. Bab pertama, yaitu mengenai akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK) bertujuan menyelaraskan kebutuhan pasien di bidang pelayanan kesehatan dengan pelayanan yang tersedia di rumah sakit. Ada beberapa standar yang disebut, yaitu admisi ke rumah sakit, kontinuitas pelayanan, pemulangan pasien, rujukan, dan tindak lanjut, transfer pasien, dan transportasi.

Bab kedua, mengenai hak pasien dan keluarga, menggarisbawahi peran serta keluarga yang sesuai dengan budaya setempat dapat meningkatkan hasil pelayanan pasien. Bab ini mengemukakan proses untuk mengidentifikasi, melindungi, dan meningkatkan hak pasien; memberitahu pasien mengenai hak mereka; melibatkan keluarga pasien dalam keputusan tindakan, informed consent, dan pendidikan staf tentang hak pasien.

Bab ketiga mengenai asesmen pasien menggambarkan mengenai tiga proses utama sebagai berikut: mengumpulkan informasi keadaan fisik, psikologis, sosial, dan riwayat kesehatan pasien; analisis informasi dan data pemeriksaan penunjang, dan membuat rencana pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Bagian ini juga mengatur pelayanan yang diberikan oleh laboratorium dan pemeriksaan penunjang pencitraan.

Semua profesi kesehatan memberikan pelayaan kepada pasien. Hal ini ditegaskan dalam bab keempat, mengenai pelayanan pasien. Aktivitas pelayanan pasien ini meliputi: perencanaan dan pemberian pelayanan, pemantauan pasien, modifikasi pelayanan pasien bila perlu, penuntasan pelayanan, dan perencanaan tindak lanjut. Bab ini disusun secara paripurna dan telah mempertimbangkan pula pelayanan pada pasien terminal, pelayanan gizi, dan lain-lain.

Tindakan beresiko tinggi juga diatur dalam satu bab tersendiri, yaitu bab kelima mengenai pelayanan anestesi dan bedah. Pelayanan yang diatur di sini meliputi pemberian berbagai tingkatan sedasi, pelayanan anestesi, dan pelayanan bedah. Bab ini tidak hanya berlaku di kamar operasi, namun diharapkan juga diimplementasikan di unit gigi, klinik rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan intensif, maupun pelayanan lainnya.

Dalam akreditasi model 16 pelayanan, dikenal kelompok kerja pelayanan farmasi. Di standar baru, hampir semua regulasi dan standar diatur dalam bab keenam ini, yaitu manajemen penggunaan obat. Salah satu bedanya adalah penyusunan standar baru yang lebih runtut, mulai dari manajemen organisasi, seleksi, pengadaan, penyimpanan, pemesanan dan pencatatan, persiapan dan penyaluran, administrasi obat, dan monitoring.

Bab terakhir, yaitu bab ketujuh membahas mengenai pendidikan pasien dan keluarga. Bab ini mengatur kolaborasi antar tenaga kesehatan dalam memberikan pendidikan kesehatan, pendidikan terkait kondisi kesehatan pasien, perawatan pasien di rumah, dan mendorong rumah sakit untuk membantu para stafnya supaya dapat memberikan pendidikan bagi pasien.

Kelompok standar manajemen rumah sakit dibagi menjadi enam bab. Manajemen rumah sakit “dipaksa” untuk mengutamakan pelayanan berbasis kepada keselamatan pasien atau patient safety. Ini nampak dari bab pertama yang langsung membahas mengenai peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Walaupun ada sasaran keselamatan pasien yang harus dicapai, keberadaan bab ini lebih menekankan pada manajemen di tingkat rumah sakit.

Masih satu spektrum dengan keselamatan pasien, bab kedua adalah mengenai pencegahan dan pengendalian infeksi. Bab ini bertujuan mengidentifikasi dan menurunkan resiko infeksi yang didapat dan ditularkan di antara pasien, tenaga profesi kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa kesehatan, dan pengunjung. Bab ini sedemikian mengatur sampai ke tingkat manajemen dan kepemimpinan tim pengendalian infeksi rumah sakit.

Bab ketiga diberi judul tata kelola, kepemimpinan, dan pengaturan. Bab ini percaya bahwa pelayanan prima bermula dari adanya sistem tata kelola yang baik dan  kepemimpinan yang efektif. Bab ini mengatur mengenai tata kelola, kepemimpinan rumah sakit, pengaturan, dan etika organisasi rumah sakit.

Tidak hanya bicara soal keselamatan pasien, kelompok standar ini juga meminta standar tertentu di bidang manajemen fasilitas dan keselamatan. Kepemimpinan efektif di bab ketiga dioperasionalkan di bab keempat ini dengan penekanan usaha pada mengurangi dan mengendalikan bahaya dan resiko, mencegah kecelakaan dan cidera, dan memelihara kondisi aman.

Bab kelima menggarisbawahi pentingnya kualifikasi dan pendidikan staf. Secara khusus pimpinan rumah sakit diingatkan untuk selalu mengetahui kebutuhan jumlah dan jenis staf yang diperlukan berdasarkan rekomendasi dari unit kerja dan unit-unit pelayanan. Rumah sakit juga diminta membuat sistem kredensial yang baik dan pendidikan berkelanjutan bagi para stafnya.

Bab terakhir pada kelompok ini adalah mengenai manajemen komunikasi dan informasi. Komunikasi yang diatur dalam bab ini meliputi komunikasi antar tenaga kesehatan, kepada pasien, dan kepada komunitas. Bab ini telah dirancang agar dapat mengikuti standar informasi berbasis kertas maupun berbasis elektronik.

Sasaran Keselamatan Pasien yang ada dalam standar baru akreditasi ini hanya enam, bukan sembilan. Kelompok sasaran ini menggarisbawahi mengenai ketepatan identitas, peningkatan komunikasi, keamanan obat, pembedahan yang aman, pengurangan resiko infeksi, dan pengurangan resiko pasien jatuh. Kelompok sasaran ini tidak mau generik. Semua diatur dalam standar yang cukup ketat, termasuk mengatur implementasi program sampai dengan pemantauan yang ketat. Sabun yang dipakai untuk cuci tangan sampai diukur untuk tujuan-tujuan tertentu.

Sasaran Millennium Development Goals juga hanya mengatur tiga sasaran MDGs. Sasaran tersebut adalah penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu, penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, dan penurunan angka kesakitan tuberkulosis. Malaria sebenarnya juga masalah kesehatan yang perlu dikerjakan dan diperhatikan oleh rumah sakit namun tidak tercantum dalam sasaran.

Demikian uraian mengenai standar akreditasi rumah sakit yang baru. Standar ini akan mulai dipakai pada awal tahun 2012. Ada masa transisi 6 bulan pertama pada tahun 2012. Banyak orang skeptis bahwa standar baru ini akan dapat memperbaiki pelayanan kesehatan di Indonesia khususnya di rumah sakit. Namun begitu, standar ini memungkinkan kita sebagai praktisi rumah sakit untuk benar-benar mulai memikirkan perbaikan mutu pelayanan yang berbasis pada kebutuhan dan keselamatan pasien. Salam!

Ditulis oleh Robertus Arian D. (Hospitalist, tinggal di Yogyakarta)

Perjalanan dalam kota di Jakarta membuat saya lebih punya waktu memperhatikan keadaan sekitar. Penumpang Trans Jakarta yang mengantuk, bergelantungan, memakai earphone dari iPod maupun ponsel, dan pengguna jalan lain yang ada di sekitar bus Trans Jakarta. Saya lalu berpikir dan membayangkan. Bagaimana perilaku masing-masing orang itu apabila sakit? Ke pelayanan kesehatan mana mereka akan pergi? Apakah masing-masing dari mereka mempunyai jaminan pemeliharaan dan/atau pembiayaan kesehatan? Apabila mereka pergi ke rumah sakit, nilai-nilai apa saja yang mereka harapkan? Apakah mereka tahu bahwa di Kuningan, di gedung Kementerian Kesehatan, ada satu ruang kecil yang dipakai oleh sekumpulan orang yang menyebut diri mereka Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang bertugas mengawasi dan menetapkan mutu pelayanan rumah sakit?

Republik Indonesia, yang merdeka sejak tahun 1945 dengan lebih dari dua ratus lima puluh juta penduduk, mempunyai tak kurang dari seribu enam ratus lima puluh rumah sakit. Untuk mengatur rumah sakit sebanyak itu, terbitlah undang-undang no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dalam undang-undang tersebut diamanatkan adanya syarat mutu akreditasi rumah sakit oleh lembaga independen yang menjadi syarat perpanjangan ijin operasional rumah sakit. Setiap rumah sakit, tanpa kecuali, harus melalui proses akreditasi dan bila dinyatakan lulus baru dapat memperpanjang ijin operasionalnya.

Akreditasi di Indonesia, berarti pengakuan pemerintah bahwa rumah sakit tersebut telah memenuhi standar mutu tertentu. KARS, sejak tahun 1995 telah menetapkan adanya tiga jenjang kelengkapan akreditasi mulai dari 5 (lima) pelayanan, 12 (dua belas) pelayanan, dan 16 (enam belas) pelayanan. Setiap rumah sakit dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kekuatannya sendiri. Setelah disurvei, rumah sakit dapat saja lulus penuh, lulus bersyarat, atau tidak lulus. Akreditasi model ini berbasis kepada performa unit kerja. Diharapkan dengan integrasi unit-unit kerja yang masing-masing memenuhi standar, performa rumah sakit dapat meningkat dan memenuhi standar yang ditetapkan KARS.

Salah satu masalah yang mengikuti adalah sudahkah KARS sebagai lembaga “independen” yang mengurus akreditasi ini diakreditasi oleh badan pengawas mutu yang lebih kompeten? Pertanyaan berikutnya adalah apakah pasien sebagai pengguna jasa rumah sakit merasakan manfaat akreditasi rumah sakit?

Jawabannya adalah belum. KARS akan diakreditasi oleh lembaga internasional yang mengurus mutu pelayanan kesehatan pada tahun 2013.

Tidak banyak sebenarnya yang diharapkan oleh pasien dan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit. Mereka mengharapkan pelayanan yang terjangkau, manusiawi, dan (ini yang sulit) menyembuhkan. Akreditasi rumah sakit, sebagai alat menjaga mutu tidak otomatis mempertemukan kepentingan regulator, kepentingan manajemen rumah sakit, dan harapan pasien.

Dua hal inilah yang saya rasa mendasari KARS untuk membuat standar baru untuk akreditasi rumah sakit yang akan dipakai mulai awal tahun 2012. Pedoman baru ini berdasarkan pada standar akreditasi rumah sakit dari Joint Committee International yang secara luas diterima di dunia. Standar baru akreditasi rumah sakit tidak lagi berdasarkan enam belas unit/satuan kerja yang ada di rumah sakit, namun dibagi menjadi dua kelompok standar dan dua kelompok sasaran. Standar baru ini menyoroti proses, sementara standar lama lebih menggarisbawahi pada outcome dan siklus PDCA.

Standar baru dibagi menjadi dua kelompok yaitu kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien dan kelompok standar manajemen rumah sakit dan dua sasaran yaitu sasaran keselamatan pasien rumah sakit dan sasaran millennium development goals.

Standar pelayanan berfokus pada pasien terbagi menjadi tujuh bab, yaitu (1) akses ke pelayanan dan kontinuitas pelayanan (APK; (2) hak pasien dan keluarga (HPK); (3) asesmen pasien (AP); (4) pelayanan pasien (PP); (5) pelayanan anestesi dan bedah (PAB); (6) manajemen dan penggunaan obat (MPO); dan (7) pendidikan pasien dan keluarga (PPK).

Standar manajemen rumah sakit terbagi menjadi enam bab, yaitu (1) penungkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP); (2) pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI); (3) tata kelola, kepemimpinan, dan pengarahan (TKP); (4) manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK); (5) kualifikasi dan pendidikan staf (KPS); dan (6) manajemen komunikasi dan informasi (MKI).

Sasaran keselamatan pasien rumah sakit terbagi menjadi enam sasaran, yaitu (1) sasaran ketepatan indentifikasi pasien; (2) sasaran peningkatan komunikasi yang efektif; (3) peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; (4) kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien operasi; (5) pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan;  dan (6) pengurangan resiko pasien jatuh.

Sasaran millennium development goals terbagi menjadi tiga sasaran, yaitu (1) penurunan angka kematian bayi dan peningkatan kesehatan ibu; (2) penurunan angka kesakitan HIV/AIDS; dan (3) penurunan angka kesakitan tuberkulosis.

Bagaimana implementasi standar-standar baru tersebut? Mohon bersabar sampai tulisan berikutnya.

Disusun oleh dr. Robertus Arian D. (Ketua Pokja Pelayanan Medis RS Panti Rapih pada survei akreditasi 16 pelayanan 2009-2010).

Halaman Berikutnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.